Eddy Yatim : IniĀ  Fase Sebelum Diajukan Tiga Nama.

Kamis, 31 Agustus 2023

 

PEKANBARU-riautribune: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau sudah menuntaskan draft mekanisme pengajuan calon penjabat (Pj) Gubernur.

Sebagaimana mekanismenya tiga nama yang akan diajukan ke Presiden melalui kementerian dalam negeri (Kemendagri).

"Sudah finalisasi mekanisme pengajuan Pj Gubernur. Draft itu sudah siap. Sudah kita diskusikan, kita lakukan pendalaman. Kita sudah datangi daerah yang juga lakukan itu. Tadi komisi I telah merampungkan, sudah finalisasi draft mekanisme bagaimana pengajuan itu dilakukan," ujar Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Kamis (31/8/2023).

Lanjut Eddy, setelah finalisasi ini, Komisi I akan memberikan rekomendasi ke pimpinan terkait dengan mekanisme pengajuan Pj Gubernur dari internal DPRD. Ia berharap nanti setelah disampaikan ke pimpinan DPRD, pimpinan bisa menurunkan apakah dalam bentuk nota dinas atau disposisi kemana mau diarahkan.

"Alur awalnya UU otonomi, 1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 78. 2.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. 3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Pejabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota menyatakan Pengusulan Pj Gubernur, Pasal 4 Ayat 1 Pengusulan Pj Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD ,"jelas Eddy Yatim yang saat ini tengah melanjutkan pendidikan Doktoralnya di FISIP UR.

Selanjutnya, dari fraksi nanti ada usulan. Usulan ini berdasarkan representasi masyarakat. Artinya, sudah melalui usulan yang masuk dari masyarakat ke fraksi. Bukan fraksi diberikan kewenangan menunjuk begitu saja.

"Jadi mekanisme masing-masing fraksi mengajukan, satu fraksi satu nama. Di DPRD Riau kan ada 8 fraksi, artinya nanti ada 8 nama. Ini digodok 8 nama ini. Setelah diusulkan, muncul 3 nama. 3 nama inilah disepakati dan paripurnakan. Tiga nama ini lah nanti dikirim ke Presiden melalui Mendagri,"ujar Eddy.

Sesuai Permendagri nomor 4 tahun 2023, Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota, pada Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan, pada poin a) Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Poin b) Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jpt madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon Pj gubernur dan menduduki Jpt Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.(YAS)